News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggu Salinan MA, KPK Mau Tahu Pertimbangan Hakim Saat Memutus Kasasi Syafruddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA).

Padahal, putusan MA terhadap Syafruddin telah diputuskan sejak Selasa (9/7/2019) lalu. KPK pun hanya menerima petikan putusan tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku salinan putusan tersebut penting untuk mengetahui pertimbangan hakim atas putusan-putusan tersebut, termasuk soal perbuatan Syafruddin yang dinyatakan sebagai perbuatan perdata dan administrasi.

"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali?" kata Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).

Baca: Syafruddin Temenggung

Sebelumnya, KPK juga akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan baik upaya hukum biasa atau luar biasa setelah menerima salinan putusan MA. KPK perlu mencermati dan mengkaji pertimbangan para hakim.

Dalam putusan Syafruddin, tiga majelis hakim kasasi tidak mengambil keputusan dengan suara bulat. Ada perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion).

Hanya Ketua Majelis Salman Luthan yang sependapat dengan putusan pada tingkat banding (judex facti), yang memvonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago, menyebut perbuatan tersebut adalah ranah perdata. Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyatakan perbuatan administrasi.

Sejauh ini, KPK juga belum melihat adanya informasi dari MA terkait adanya unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.

"Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," ujar Febri.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung resmi dieksekusi keluar rumah tahanan K4 KPK Selasa (9/7/2019) malam. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh MA.

Selama menjalani proses hukum hingga mengajukan kasasi, dia hanya mendekam 1 tahun 7 bulan di penjara.

Padahal, pada putusan banding dia divonis 15 tahun penjara atau diperberat 2 tahun penjara dari vonis di pengadilan tingkat pertama.

Keputusan MA dalam melepas Syafruddin pun mendapat sorotan dari pelbagai pihak, baik pegiat antikorupsi, pakar hukum hingga anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini