Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuh Febri.
Kata Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang komisi antirasuah terima dari masyarakat.
Diketahui, Nurdin menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.
Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5000 dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.
Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara. Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000. Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.