News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Sita Tas Penuh Dollar dari Kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) diteteapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi tekait izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Basaria.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono (BUH) dan pengusaha bernama Abu Bakar (ABK).

Baca: Sisi Lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Pejabat Publik yang Dikenal Dermawan dan Hobi Arungi Laut

Baca: Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK

Dalam operasi senyap praktik suap ini, tim KPK menyita barang bukti uang diduga hasil penyuapan pihak pengusaha Abu Bakar dengan total Rp , di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin basirun di daerah Tanjungpinang.

Uang tersebut terdiri 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika Serikat, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000.

Total uang tersebut lebih dari Rp 666 juta.

"(Uang ditemukan) dari sebuah tas di rumah NBA," jelas Basaria.

Basaria menjelaskan konstruksi kasus suap terkait perizinan reklamasi di Kepri tersebut.

Mulanya, Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RzWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (ketiga kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Prov Kepri.

Pada Mei 2019, ABK mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Kemudian, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono (BUH) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan (EDS) untuk membantu pengusaha Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar pengajuan izin dari Abu Bakar dapat segera disetujui.

Namun, selanjutnya, dokumen dan data dukung yang dibuat oleh Edy Sofyan tidak berdasarkan analisis apapun.

Dia hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.

Atas bantuan tersebut, diduga Nurdin menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan, dalam beberapa kali kesempatan.

Pemberian uang sebesar 5.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta dilakukan pada 30 Mei 2019.

Dan sehari berikutnya atau 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Dan pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 kepada Nurdin Basirun melalui Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri, Budi Hartono.

Total pemberian uang dari Abu Bakar kepada Nurdin Basirun sekitar Rp 159 juta.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Dua anak buah Nurdin Basirun, Edy dan Budi, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima penerima suap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pengusaha asal Kabupaten Karimun bernama Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap disangkakan. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima," kata Basaria.

"KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," imbuhnya.
Bidik Tersangka Lain

Basaria memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ini.

Dari temuan bukti sementara, ada beberapa orang lain yang diduga terlibat kasus ini.

"Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan," kata Basaria.

"Jadi, Perda soal rencana wilayah pesisir dan pulau terpencil ini, sedang dalam proses. Dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi," sambung Basaria.

Basaria mengatakan Nurdin kerap ditemui sejumlah pengusaha yang berkepentingan untuk memuluskan usaha-usaha mereka. Diduga mereka berharap perda yang nantinya disetujui dapat mengakomodir masing-masing orang tersebut.

"Supaya nanti dalam rencana di Perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu," ungkapnya. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini