News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Temukan 13 Tas Berisi Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 di Kamar Gubernur Kepri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.

Pengusaha Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Kata Sandi Ikan dan Kepiting

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun".

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut."

"Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih dia tidak menerima uang.

Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini."

"Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.

Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.

Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.

Permintaan itu demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.

Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi Penangkapan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019) kemarin.

"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang."

"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Budi Hartono menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura."

"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.

Di Kepolisian Resor Tanjungpinang, tim KPK meminta 2 orang staf DKP Kepri berinisial MSL dan ARA untuk datang ke Polres untuk dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.

"Di sana, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur."

"Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang," kata Basaria.

Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.

"Setelah itu, tim KPK membawa NBA dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jalur penerbangan, Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB," kata Basaria.

Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.

Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.

Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 dari Kamar Gubernur Kepri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini