TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Menurut Dahnil, Rizieq telah dua kali hendak bertolak meninggalkan Arab Saudi.
Ketika sudah berada di bandara, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Rizieq menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.
"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.
Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.
Pihak Indonesia
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.
Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.
Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.
"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2019).
Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.
Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.
Baca: Mahfud MD: Menurut Saya Habib Rizieq Boleh Pulang, Harus Dipulangkan
Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.
Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.
"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.
Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.
"Nah ini kok gak ditahan, gak disuruh bayar denda, juga gak dideportasi. Nah ini kenapa," ungkap Sugito.
Sugito mengatakan saat ini, Rizieq tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Kasusnya di Indonesia, menurut Sugito telah dihentikan atau SP3.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena overstay.
Agus menyebut Rizieq harus membayar denda over stay terlebih dahulu jika ingin meninggalkan Saudi, yakni Rp110 juta per orang.
Ke Arab Saudi
Pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.
Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
Pemerintah bantah menghalangi
Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta
Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah membantah bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Kalla mengatakan, tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja.
Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air.
Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," kata Wapres Kalla.
Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum.
Dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," ujar Kalla.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.
Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.
Sebab, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).
Ronny menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegak hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.
"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu.
Tapi keseluruhan bukan hanya itu.
Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang.
Lagi pada diproses-proses.
Ya segala macam lah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).