News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berperan Bagi Negara, Jasa Pelabuhan Tidak Bisa Dialihkan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelabuhan barang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kegiatan pelayanan pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mengalami gangguan operasional yang dipicu pelayanan kepelabuhan di Terminal Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk tersebut terhenti.

Aksi stop operasi oleh seluruh kru kapal mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) hingga nakhoda kapal pandu di terminal tersebut pada hari Rabu (10/7/2019) di Kantor Kepanduan Pelabuhan Tanjung Prio sehingga 

Aksi stop operasi ini jelas mengganggu pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan masuk-keluar di Terminal Tanjung Priok dan terutama merugikan Para pengguna jasa kepelabuhan termasuk pihak pelayaran.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, SE menyebutkan, bahwa pekerjaan yang ada di PT Jakarta Armada Indonesia (JAI) Tbk. adalah pekerjaan utama (core bussines) sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga (vendor) karena akan sangat berbahaya, karena perputaran atus pendapatan negara lumayan besar.

Di dalam UU No 13/2003 sangat jelas diatur bahwa jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau dioutsourching adalah pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari sebuah proses produksi (core cuisni).

"Sedangkan pekerja di PT JAI saya melihat ini adalah pekerjaan utama sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga karena mengingat perputaran arus pendapatan negara lumayan besar," kata Mirah dalam keterangannya yang di Jakarta, Sabtu (12/7/2019).

Menurut Mirah Sumirat yang dikenal salah Satu Tokoh Wanita pejuang ketenagaan kerjaan negeri ini , para pekerja yang bekerja pada PT JAI sangat memiliki keahlian khusus dan tidak sembarang orang bisa melakukannya.

Artinya bisnis ini adalah bisnis utama dan tidak bisa dialihdayakan atau diserahkan pada pihak vendor.

Jadi sebaikanya PT JAI mempertimbangkan dan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku. ujarnya.

Mirah juga mempertanyajan kebijakan direksi PT JAI dalam menyerahkan crew (pekerjanya) kepada vendor, apakah sudah dikomunikasikan dengan Pelindo II sebagai induk perusahaan.

"Jika sudah dikomunikasikan maka, Pelindo II wajib ikut menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila belum dikomunikasikan berati ada kesalahan kebijakan yg dilakukan oleh PT JAI yaitu tidak koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu ke Pelindo II dan akibatnya menjadi fatal," kata aktivis ketenagakerjaan ini.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, akar permasalahan aksi stop operasi pemanduan tersebut harus segera diselesaikan oleh manajemen PT. JAI dengan membahas secara kekeluargaan tuntutan yang disampaikan oleh para kru dimaksud," kata dia di Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut dia, jika stop operasi tidak berhasil dipadamkan secara permanen, maka Pelindo II akan dianggap melalaikan kewajiban melindungi kegiatan kepemanduan yang harus diberikan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Direksinya dapat dinyatakan tidak profesional.

Padahal tuntutan yang diajukan tidaklah terlalu rumit, yaitu ketidaksepakatan pekerja atas pengalihan manajemen dari PT JAI Tbk yang merupakan Anak Usaha BUMN Pelindo II kepada vendor atau swasta," ketusnya.

Sofyano zakaria ,Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik ,Pemerhati Kebijakan Publik menyatakan,   harusnya management PT JAI dalam membuat kebijakan perlu sangat berhati hati karena ketika kebijakannya menimbulkan masalah, dampak nya akan nerugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan keraguan rakyat terhadap program Jokowi .

"Jangan sampai kebijakan management JAI yang karena ingin JAI bisa menekan biaya karena pengalihan status pekerja , tetapi menimbulkan masalah bagi Presiden dan membuat Pusing Menteri BUMN." katannya.

Terkait soal Pelayanan Kepanduan ,Pengamat ekonomi dan Politik dari AEPI, Salamuddin Daeng mengatakan pemogokan buruh yang berada dalam lingkup kegiatan perusahaan PT. Pelindo II ini jelas merupakan masalah serius yang harus segera di selesaikan oleh pemerintah.

"Pihak pelindo II dan perusahaan tempat buruh pelabuhan ini bekerja yakni PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk," katanya.

Pemogokan ini tidak hanya membahayakan keselamatan ekonomi negara, namun juga membahayakan keselamatan manusia.

Lebih jauh lagi pemogokan ini akan membawa dampak politik yang luas.

“Ini bisa saja berujung pada kolapsnya ekonomi yang berdampak pada jatuhnya pemerintahan” ditengan kondisi ekonomi dunia yang memang tengah melemah.

Selain itu, tambah Daeng , Publik tau bahwa pelindo II tak pernah berhenti dirundung masalah. Mulai dari masalah keuangan hingga masalah ketenagakerjaan. Banyak masalah dalam perusahaan ini yang tak kunjung selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini