KPK Masih Pikir-pikir Sikapi Vonis 6 Tahun Penjara Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan dalam kasus penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Menurut Febri, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan membahas lebih dulu kasus tersebut sebelum akhirnya KPK menyampaikan sikap resmi berdasarkan keputusan pimpinan.

Baca: Mahfud MD: Akan Bagus Kalau Gerindra Memimpin Oposisi

Baca: Benda Mencurigakan di Halte BRT Jalan Doktor Sutomo, Begini Kesaksian Orang yang Pertamakali Melihat

Baca: Amien Rais Sebut Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Selama 5 Tahun, Mahfud MD: Hormat Pak Amien

Baca: Jaksa Telisik Pertemuan Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo Soal Proyek PLTU Riau-1

Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin (15/7/2019), Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara.

Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.

Taufik Kurniawan juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.

Fee yang diterima Taufik Kurniawan sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Didakwa terima Rp 4,8 miliar

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam dakwaan menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, dan Joko Hermawan secara bergantian membacakan dakwaaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).

Eva mengatakan Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada 17 Februari 2016 daerahnya membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur terutama untuk pembangunan jalan.

Baca: Survei Litbang Kompas Nyatakan Elektabilitasnya Turun, Ini Reaksi Jokowi

Sebab itu, Yahya melakukan pendekatan dengan terdakwa selaku wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang berasal dari dapil Kebumen.

"Atas pendekatan itu terdakwa kemudian menyanggupi memperjuangkan DAK TA 2016 senilai Rp100 Miliar," jelas Eva.

Setelah disetujui, Bupati Kebumen memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Slamet Mutolkhah untuk membatalkan usulan alokasi bantuan dana APBN TA 2016 sebesar Rp 100 Miliar.

Baca: Status Pemain Non-Pelatnas Buat Ahsan/Hendra Pintar-Pintar Gunakan Pendapatannya

Masih bulan yang sama Bupati Kebumen menemui politisi PAN di gedung Nusantara I DPR RI untuk menyerahkan proposal usulan DAK.

"Terdakwa kembali menyampaikan akan memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dengan syarat diberikan uang Komitmen fee lima persen dari anggaran yang disetujui, tetapi tidak disetujui Mohammad Yahya Fuad," kata Eva.

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setelah disetujui Bupati Kebumen mengenai uang komitmen Fee, terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan komisi XI memperjuangkan penambahan anggara DAK TA 2016 untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 Miliar agar dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan TA 2016 antara Pemerintah dan DPR.

"Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2016 dilaksanakan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah Kemenkeu, Bappenas, Kemenkumham, Kementerian Teknis, dan Gubernur BI membahas finalisasi RUU APBN TA 2016," jelasnya.

Baca: Status Pemain Non-Pelatnas Buat Ahsan/Hendra Pintar-Pintar Gunakan Pendapatannya

Setelah rapat Eka Sastra selaku penghubung Banggar dengan Kemenkeu menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR Senilai Rp 10,345 triliun.

Daftar usulan tersebut termasuk didalamnya usulan DAK Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,369 Miliar yang diperjuangkan terdakwa.

"Guna merealisasikan uang fee, sekira bulan Juli 2016, terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamma Yahya Fuad di restoran KFC jalan Sultan Agung," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan agar uang fee sebesar lima persen diserahkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 1/3 dari jumlah 5 persen dari nilai DAK yang disetujui, kedua Rp 1,5 Miliar, dan tahap ketiga paling lambat bulan Oktober 2016.

Selain itu, lanjut JPU, penambahan DAK Kabupaten Purbalingga, terdakwa ditemani Wahyu Kristianto menemui Tasdi selaku Bupati Purbalingga.

Terdakwa menawarkan pengurusan penambahan dana penambahan DAK TA 2017 sebesar Rp 50 Miliar hingga Rp 100 miliar.

Baca: Hasil Babak Pertama Garuda Select vs Huddersfield Town U-18, Tim Tamu Unggul 0-2

"Terdakwa memberikan syarat lima persen untuk pengurusan tersebut. Atas tawaran terdakwa, Tasdi menyetujui," ujar dia.

Setelah ada kesepakatan, terdakwa meminta Banggar DPR RI Komisi IX untuk memperjuangkan penambahan DAK TA 2017 Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 40 Miliar untuk dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan TA 2017 antara pemerintah dan DPR.

"Untuk memenuhi uang pengurusan DAK tersebut, sekitar Bulan Juni 2017 atas perintah Tasdi, Wahyu Kontardi selaku Sekda Kabupaten Purbalingga, dan Setiyadi selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Purbalingga melakukan pertemuan dengan Wahyu Kristianto di Pendopo Purbalingga," jelasnya.

Pada pertemuan tersebut disepakati menurunkan tambahan DAK Kabupaten Purbalingga.

Pihaknya telah menyiapkan komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran untuk terdakwa.

"Kemudian Kabupaten Purbalingga mendapatkan DAK percepatan TA 2017 sebesar Rp 40, 940 Miliar," ujarnya.

Jaksa mengatakan terdakwa diduga menapat penerimaan uang dari Mohammad Yahya Fuad dan Tasdi sebesar Rp 4,85 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini