News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Tidak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Begini Respons Natalius Pigai

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK pada Kamis (4/7/2019 di Kantor Setneg, Jakarta.

Tidak bisa masuk dalam capim KPK di seleksi berikutnya, Natalius Pigai berpesan lima pucuk pimpinan KPK kedepan harus orang yang jujur, bersih, dan berkompeten.

Demi memuluskan langkahnya sebagai capim, jauh-jauh hari, Natalius Pigai sudah menyiapkan sebuah makalah terkait penguatan empat pilar KPK.

Natalius pun berbagi soal isi makalah yang disusun sendiri olehnya.

Sebagai pengantar makalah, Natalius Pi‎gai menekankan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai umat manusia di dunia.

Sehingga, orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas dan wajar harus pula dilabeli hukuman sosial.

"Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya. Itulah satu-satunya problem terbesar bangsa ini," kata Natalius Pigai yang juga aktivis kemanusiaan itu.

Natalius Pigai merasa, korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.

Pada masa yang akan datang, lanjut dia, perlu empat aspek penting yang harus dimantapkan.

Pertama, KPK harus membangun kesadaran secara terencana, sistematis dan masif pada aktor pemerintah baik ASN vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK juga harus memperkuar kapasitas, pengetahuan, keterampilan terkait korupsi. Salah satu yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum.

Kedua, regulasi dan tata kelola. Harus menemukan dan menutup pintu-pintu atau kran-kran ‎korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah maupun swasta yang memberi ruang korupsi selama ini. Dalan rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.

Ketiga, penegakan hukum progresif. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur, adil melalui peradilan pidana termasuk memasukkan pengaruh atau dagang pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.

Keempat, Penguatan kapasitas kelembagaan KPK secara komprehensif agar tidak mudah diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengandaian manajemen.

"Saya mengusulkan agar pada periode yang datang, KPK perlu melakukan penguatan yang dititik beratkan pada empat aspek tadi," katanya.

348 pendaftar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini