News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tim Gabungan Pakar Tidak Akan Umumkan Tersangka Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pakar gabungan investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bakal mengumumkan hasil rekomendasinya, Rabu (17/7/2019).

"Akan menyampaikan hasilnya secara komprehensif nanti akan didampingi dari Divisi Humas dan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Hasil rekomendasi tersebut akan dipakai tim teknis yang khusus dibentuk Bareskrim Polri.

Meski begitu, hasil rekomendasi itu belum akan mengumumkan sosok tersangka.

Baca: Kata Amien Rais, Konflik di Pilpres Itu Biasa, Jangan Dibesar-besarkan Seolah RI Bakal Pecah

Baca: Kronologi Lengkap Insiden Pemuda Tewas Tertembak dalam Pesta Pernikahan di Aceh

Baca: Ijtima Ulama Keempat Siap Digelar, GNPF Pastikan Tak Ada Hubungan dengan Pertemuan Prabowo-Jokowi

Baca: Buku Maluku Staging Point RI Abad 21 Dinilai Dapat Menjadi Sebuah Titik Penggerak Indonesia

Meski begitu dia menegaskan hasil investigasi selama enam bulan itu akan berguna untuk langkah lanjut penyidikan terhadap Polri.

"Tentunya masih belum (ada tersangka) masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam lagi," tutur Dedi.

Menurut Dedi, hasil tim gabungan pakar hanya bersifat rekomendasi yang sifatnya terbuka.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.

Berkaitan dengan barang bukti

Investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah selesai dilakukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini