Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.
Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (16/7/2019).
Agus Hermanto mamastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.
Mengingat DPR akan menjalankan reses pada 26 Juli mendatang.
Merespon hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berpendapat proses surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril di DPR sudah baik.
Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet
Baca: 400.000 Beasiswa KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Tidak Mampu Disiapkan Pemerintah Tahun Depan
Baca: Politikus PDIP: Rakyat yang Tidak Pilih Jokowi Butuh Kanal untuk Suarakan Pendapat
Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya
"Saya dengar sudah dibacakan di paripurna. Jadi nanti DPR akan secara resmi mungkin terserah Bamus diserahkan kepada siapa. Saya kira diserahkan ke Komisi III, nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden lalu presiden buat ketetapan. Saya kira prosesnya sudah baik," tutur Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Lebih lanjut, Yasonna menyatakan pihaknya akan segera menyusun Undang-Undang tentang amnesti dan abolisi.
Dia menyebut UU amnesti dan Abolisi dibuat sebagai turunan dari Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," tegas Yasonna.
Yasonna menambahkan dalam UU tersebut nantinya akan tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.
Menurut dia, perlu dibuat UU Amnesti dan Abolisi agar tidak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.
Komisi III Perimbangkan 4 hal
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membahas empat hal pertimbangan terhadap rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.
Sekjen PPP itu menyebut Komisi III sudah memiliki empat hal untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti.
Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.
Baca: Remaja Putri Usia 16 Tahun Minta Tebusan Rp 600 Ribu Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter
Baca: Live Streaming Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019 di Indosiar via Vidio Premier, Akses di Sini
Kedua, pihaknya juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
"Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, sebagai pertimbangan yang terakhir, Komisi III bakal melihat apakah yang selama ini disuarakan oleh masyarakat soal ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril.
"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," pungkas Arsul.
Rampung pekan ini
etua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) mengatakan bahwa usai rapat paripurna, pihaknya akan langsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas surat dari presiden terkait amnesti Baiq Nuril.
Rapat tersebut nantinya akan memberikan penugasan kepada Komisi III untuk menyelesaikan pertimbangan pemberian amnesti itu.
"Karena ini soal penyelesaian maka saya jamin kita semua termasuk komisi III memiliki rasa kemanusiaan," kata Bamsoet usai rapat Paripurna, Selasa, (16/7/2019).
Bamsoet berjanji akan menyelsaiakan pertimbangan tersebut sesegara mungkin. DPR dan Komisi III memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril.
"Ya bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di komisi III tapi saya yakin komisi III dapat memnyelesaikan dalam waktu cepat," tuturnya.
Bamsoet memberikan jaminan bahwa pertimbangan tersebut akan dirampungkan DPR sebelum penutupan masa sidang.
Baca: Disogok Rp300 Ribu, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Bahkan menurut Bamsoet pertimbangan Amnesti diusahakan rampung pekan ini.
"Kita upayakan selesai dalam pekan ini. karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bamsoet.
Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.
Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.
"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Ia menanyakan surat permintaan pertimbangan yang dimaksud pimpinan sidang, Agus Hermanto.
"Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," tanya Rieke.
Rieke juga meminta DPR ikut memperjuangkan pengampunan kepada Baiq Nuril dalam rapat Bamus nanti.
"Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ajaknya.
Setelah interupsi selesai, pimpinan sidang menjawab interupsi Rieke.
"Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," jawab Agus.