News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Menurut Surya Paloh, Nasdem Tidak Pertahankan atau Meminta Kursi Jaksa Agung dari Jokowi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya posisi Jaksa Agung ke depan kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

"Itu terserah semuanya, hak prerogatif presiden," ujar Paloh di Akademi Bela Negara NasDem, Pancoran, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.

Menurut dia, dirinya tidak dalam posisi mempertahankan kursi Jaksa Agung yang saat ini diduduki oleh M. Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem.

"Sama sekali bukan mempertahankan atau meminta kembali, iya enggak? Jadi kebijakan Presiden secara totalitas mendapatkan dukungan dari NasDem," tuturnya.

Baca: Sosok Arief, Wali Kota Tangerang yang Berani Melawan Menteri Hukum dan HAM

Sementara untuk posisi menteri ke depan, kata Paloh, NasDem tidak menyodorkan nama-nama ke Presiden Jokowi, tetapi hanya mempersiapkan diri jika nantinya dibutuhkan oleh pemerintah.

"Dukungan kita tanpa syarat, ikhlas, ada ketulusan dan ada keberanian bersikap untuk mengakui apa yang terbaik. Kita ingin harapkan dalam kepemimpinan beliau untuk memimpin periode kedua di negeri ini," tuturnya.

Posisi Jaksa Agung sudah dijabat Prasetyo sejak November 2014 lalu.

Ia diangkat menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief.

Prasetyo hampir menjabat sebagai Jaksa Agung selama lima tahun.

Selain Prasetyo, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga dijabat oleh kader Partai NasDem

Dikritik ICW

Sejumlah pihak menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo tidak memuaskan.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya jaksa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ‎sering melontarkan kritik keras atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang minim menindak kasus korupsi.

Merespon hal tersebut, HM Prasetyo sempat angkat bicara. 

Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dia menilai kritikan itu tidak berdasar.

HM Prasetyo malah meyakini, orang yang mengkritiknya itu tidak jauh lebih baik jika memimpin institusinya.

Menurut HM Prasetyo, pihaknya tidak pernah lengah mengawasi seluruh jaksa yang ada di Korps Adhyaksa.

Hanya saja ada sejumlah kendala ketika mengawasi jaksa yang jumlahnya mencapai 10 ribu lebih.

Lantas, apakah selama ini Partai NasDem menilai kadernya HM ‎Prasetyo telah bekerja dengan baik di tengah beragam kritikan yang dialamatkan kepada Jaksa Agung?

"Sampai saat ini Pak Prasetyo kan masih dipakai atau tetap sebagai anggota kabinet Jokowi. Kami menilai yang dia memang bekerja dengan baik. Kalau memang tidak memenuhi harapan presiden kan sudah pasti diganti," ungkap Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Jhonny G Plate melanjutkan bagi Jaksa agung untuk sekedar menyamankan rakyat yang suka protes melawan dengan mengikuti saja seluruh kemauan mereka bukan ciri khas dari kader NasDem.

Kader NasDem itu, lanjut dia, selalu menegakkan aturan dengan penuh tanggung jawab walaupun risikonya menjadi tidak tersohor.

Dikonfirmasi soal Fraksi PDIP DPR yang melakukan rotasi di alat kelengkapan Dewan, dimana Herman Hery kini menjabat Wakil Ketua Komisi III menggantikan Trimedya Panjaitan.

Pelantikan ‎dipimpin langsung ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (15/7/2019) di Gedung DPR, Senayan.

Melalui pergantian ini, Trimedya resmi menjadi anggota biasa di Komisi III.

Santer pula isu beredar, Trimedya sengaja dijadikan anggota biasa sebagai persiapan bakal menduduki posisi Jaksa Agung dalam kepemimpinan Jokowi, periode kedua.

Menyikapi itu, Jhonny G Plate menjawab diplomatis.

Kalaupun isu itu benar adanya, dia bakal mengucapkan selamat pada Trimedya.

"Bagaimana ya, saya bukan presiden terpilih soalnya. Tapi ‎kalau itu benar, ya selamat pada Pak Trimedya. Nanti kita tunggu pada saat Pak Jokowi menentukan, kan tidak boleh isu. Setidaknya Pak Trimedia dianggap layak jadi Jaksa agung itu adalah juga politisi dari Kabinet Indonesia Kerja, koalisi kami, bagus dong. Yah kita serahkan semua ke Pak Jokowi," ungkapnya.

Kembali ditanya soal bagaimana jika posisi Jaksa Agung ‎tidak lagi menjadi pos bagi kader NasDem? Jhonny G Plate meminta menanyakan itu kepada Presiden Jokowi.

Tetap diisi kader NasDem

Presiden Jokowi minggu lalu berujar masih banyak menteri-menteri di Kabinet Kerja jilid satu yang bakal kembali diajak bergabung di jilid dua.

Siapa saja mereka ?

Jokowi masih merahasiakan. Jokowi meminta semua pihak menunggu saat dirinya mengumumkan susunan kabinetnya.

Diketahui saat ini posisi Jaksa Agung diisi oleh HM Prasetyo.

Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?

Menjawab itu, menurut ‎Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate urusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.

"Tanyakan pada Pak Jokowi, termasuk misalnya Jaksa Agung. Jaksa agung dalam mengambil peran selama lima tahun bukan peran yang gampang‎," ujarnya, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Jhonny G Plate mencontohkan pada saat ada penindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, pidana umum (pidum) misalnya ada banyak tantangan dari masyarakat karena itu dihubungkan sebagai politik.

"Karena itu pada saat mereka menggunakan hukum sebagai acuan untuk keamanan, ketertiban masyarakat, itu harus didukung. Sedangkan adil dan tidak adilnya itu ada di pengadilan dengan semua perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan. Itu sudah diatur," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini