News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberian Uang kepada Romahurmuziy dan Menteri Agama Penuhi Unsur Pidana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Basir, menilai perbuatan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nonaktif, sudah memenuhi unsur pidana.

Menurut dia, Haris memberikan uang kepada mantan Ketua Umum PPP, Rohamurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin. Pemberian uang dinilai sebagai upaya memuluskan jalan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Berdasarkan uraian dan fakta dan argumentasi, kami berkesimpulan unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

JPU pada KPK menjelaskan terdakwa Haris Hasanuddin memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada Romahurmuziy di kediaman mantan anggota DPR RI itu, pada 6 Januari 2019. Berselang satu bulan kemudian, Haris kembali memberikan uang untuk pria yang disapa Romy itu.

Baca: Sunatan Massal Digelar Gandasari Grup Lengkapi Kegiatan Bakti Sosial di Kepulauan Seribu

Baca: Suami Berharap Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Tak Terlibat Konflik Lagi

Baca: Presiden Komisi Eropa: Pilihan Baik di Masa Sulit

"Kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut, pada tanggal 6 Januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahutmuziy terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," ungkap JPU pada KPK.

Selain memberikan uang kepada Romahurmuziy, kata JPU pada KPK, sejumlah uang juga diberikan kepada Lukman Hakim Syaifuddin.

"1 Maret 2019 di Hotel Mercure, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta, uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur," kata JPU pada KPK.

Berselang beberapa hari kemudian bertempat di Pesantren Tebu Ireng juga dilakukan pemberian uang oleh Haris kepada Lukman.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20 juta ke Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujarnya.

Namun, pada saat dihadirkan ke persidangan, Lukman membantah menerima uang.

"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro," kata dia.

JPU pada KPK menegaskan keterangan dari Lukman itu hanya dianggap sebagai keterangan tambahan.

"Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat-alat bukti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini