TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Anggiat P Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (17/7/2019).
"(Menuntut,-red) menjatuhkan pidana terhadap Anggiat berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata I Wayan Riana, JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan.
JPU pada KPK menjelaskan Anggiat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Selama persidangan, kata dia, hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca: 5 Anak Ketua Umum Partai yang Berpeluang Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?
Baca: Tol BORR Ambruk, Hari Ini Kementerian PUPR Panggil Jasa Marga dan PT Pembangunan Perumahan
Sedangkan, hal-hal meringankan berupa terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui suap dan gratifikasi yang diterimanya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Anggiat juga dianggap menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah. Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.
Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura. Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.
Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menuntut Anggiat pidana pada pasal 12 huruf b, dan pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Adapun aliran uang untuk pria yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung dan Maluku Utara itu, Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara sisanya, uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta KaryaKementerian PUPR.