News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

Evi digugat oleh pemohon Prof Dr Farouk Muhammad, pesaingnya dalam Pemilu 2019 lalu karena Evi dianggap mengedit fotonya secara berlebihan.

Berikut rangkuman kasus edit foto Evi berlebihan sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019):

1. Awal Mula Kasus

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Dok. Istimewa)

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Baca: Editan Foto Kelewat Cantik Jadi Dalil Gugatan, Evi Apita Maya: Harga Diri Saya Sudah Terinjak-injak

Farouk kemudian menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Tanggapan Evi

Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 lalu.

Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta pemilu menampilkan foto wajah terbaik dalam APK.

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia.

Baca: Age Challenge Trending di Media Sosial, Ini Aplikasi Lain Edit Wajah Tua Selain Pakai FaceApp

Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.

Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.

Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif.

Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.

3. KPU Bantah Dalil Pemohon

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon.

Pemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.

Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

"Tak ada satu pun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU NTB, apalagi terkait foto caleg DPD nomor urut 26 (Evi Apita Maya)," ujar Rio.

Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang.

Baca: Edit Foto Terlalu Cantik, Caleg Terpilih DPD Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi, yang diterima Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut bahwa permohonan pemohon prematur, mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon," kata Rio.

KPU juga mengajukan eksepsi atad gugatan ini.

Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

4. Optmistis Menang

Calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Mayakini tengah berada di Jakarta beserta kuasa hukumnya untuk menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pemilu.

Evi selaku pihak terkait menyebutkan dirinya sangat optimis bisa memenangkan gugatan PHPU di MK.

Dirinya mengaku tengah mempersiapkan sejumlah data dan dalil untuk membantah tudingan itu.

“Pasti kami optimistis, semua bukti sudah kami siapkan, dalil kami sudah siapkan, oleh tim dan Insya Allah itu sebagai penguat,” ungkap Evi saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).

Evi menegaskan, dirinya telah melewati mekanisme sesuai prosedur dalam melakukan tahapan proses pemilu.

“Saya rasa, berdasarkan fakta dan data maupun bukti, dan alhamdulillah saya dari awal sudah melakukan mekanisme yang benar, tidak ada aturan pelanggaran yang saya buat,” terang Evi.

Baca: Edit Foto Terlalu Cantik Jadi Bahan Gugatan Suara Pileg

Sementara itu, salah seorang pemilih Evi, Syukron (21) seorang mahasiswa menyebutkan, ia memilih Evi Apita Maya karena melihat Evi terlihat muda dan salah satu paling cantik di antara foto-foto paslaon lain.

“Saya lihat Ibu Evi itu muda dan salah satu paling cantik di antara foto-foto pasangan yang lainnya, warga lainnya juga bilang seperti itu," kata Syukron ditanya Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).

Mahasiswa semester 6 asal Desa Langko ini mengakui, di TPS tempat dia mencoblos, Evi mendapatkan raihan suara terbanyak.

“Di TPS saya dia yang menang, raih suara terbanyak di DPD, tapi saya tidak tahu jumlah suaranya berapa,” kata Syukron.

Sementara itu, Furqon (26) asal Desa Wawonduru, Kabupaten Dompu menuturkan, ia memilih karena tidak tahu mana yang harus dipilih sehingga dirinya melirik foto Evi yang kelihatan lebih bagus dari pasangan calon lainnya.

“Kalau di kampung saya itu, kalau untuk calon DPD kami tidak tahu siapa yang harus saya kami coblos. Saya pilih dia (Evi) kemarin karena saya liat fotonya bagus, jadi saya pilih dia,” ungkap Furqon, Minggu (14/7/2019).

Dia menyebutkan, beda halnya dengan calon anggota DPRD Kota dan DPRD Provinsi, di mana hampir semua masyarakat mengenal masing-masing calon.

“Kalau untuk calon DPRD Kota maupun Provinsi, kami kenal siapa yang kami pilih, tapi kalau untuk DPD rata-rata tidak ada yang mengenalnya, jadi masyarakat tidak tahu mau pilih siapa, mungkin itu alasannya, pilih siapa yang terlihat bagus,” terang Furqon.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini