TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, memasuki babak baru.
Setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Arief, kini giliran Wali Kota Tangerang itu yang melaporkan Kemenkumham.
Perseteruan antara dua pejabat ini pun membuat sejumlah pihak angkat bicara.
Di antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Keduanya menyayangkan adanya perselisihan antara Menteri Yasonna vs Wali Kota Arief.
Berikut beberapa fakta terkait konflik keduanya yang bermula dari saling sindir, dirangkum Tribunnews.com:
1. Awal permasalahan
Akar konflik Menkumham vs Wali Kota Tangerang berawal saat Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang, Selasa minggu lalu.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Mendagri Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang Putus Aliran Air dan Listrik Kantor Kemenkumham
Yasonna menambahkan, Pemkot Tangerang mencari gara-gara dengan mewacanakan kawasan milik Kemenkum HAM tersebut dijadikan persawahan.
Pernyataan Yasonna itu dibantah Arief yang mengaku kaget dan prihatin atas apa yang diucapkan Menkumham.
"Tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid."
"Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
2. Wali Kota Tangerang hentikan pelayanan di sejumlah lahan Kemenkumham
Masalah kian panjang setelah Wali Kota Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.
Tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief, Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan, pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan.
Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
3. Kemenkumham laporkan Wali Kota Tangerang
Puncak dari masalah ini, Kemenkumham melaporkan Arief pada pihak kepolisian.
Kabar pelaporan ini dibenarkan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Abdul Karim.
Namun, Abdul belum bisa memberikan informasi detail.
"Kami masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja."
"Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).
Abdul belum mengetahui siapa yang dilaporkan.
Ia hanya memastikan laporan terkait masalah perizinan lahan.
"Belum tahu detailnya. Ya, masalah lahan saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kami lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.
"Nanti tanya Kapolres saja. Kami berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.
4. Yasonna dan Arief sempat bertemu saat rapat kabinet
Sempat saling sindir, Yasonna dan Arief sempat bertemu saat rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Yasonna mengakui sempat bicara dengan Arief usai rapat.
Namun, belum ada pembicaraan soal substansi permasalahan yang menjadi duduk perkara keduanya berseteru.
Sebab, Yasonna harus buru-buru mengejar pesawat untuk terbang ke Batam.
Keduanya hanya bicara singkat untuk mengatur waktu bertemu di lain kesempatan.
"Ya beliau minta saya untuk diatur waktu. Karena saya mau ke Batam, saya bilang nanti diatur waktu lah," kata Yasonna sambil berjalan buru-buru ke arah mobil dinasnya.
Hal serupa disampaikan Arief.
Ia mengaku sempat meminta waktu Yasonna agar bisa mencari solusi terkait masalah aset dan perizinan yang membuat keduanya saling sindir.
"Saya tadi matur (suwun) Pak Menteri minta waktu. Tapi Pak Menteri buru-buru katanya mau ke Batam," kata dia.
5. Giliran Wali Kota Tangerang laporkan Kemenkumham
Konflik antara Menkumham vs Wali Kota Tangerang semakin memanas setelah Wali Kota Arief ganti melaporkan Kemenkumham ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.
"Sudah kemarin sore (buat laporan polisi), saya dapat informasi (kalau saya dilaporkan ke polisi) setelah rapat."
"Ya sudah, saya perintahkan teman-teman untuk mengkaji itu," kata Arief di kantor Kompas.com di Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan, pelaporan itu satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
"Kan mereka bilang biar kelihatan yang salah yang mana. Kalau emang saya benar nanti dia akan melakukan proses, kalau kami salah kita lihat nanti. Semoga ada hikmahnya," kata Arief.
6. Komentar Mahfud MD
Perselisihan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief tersebut membuat Mahfud MD ikut bicara.
Menurut Mahfud MD, permasalahan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief terkait administrasi pemerintahan.
Oleh karena, kenapa harus merepotkan polisi seakan masalah tersebut adalah pidana.
Pakar hukum tata negara ini menyarankan, masalah administrasi tersebut dapat diselesaikan secara internal lewat administratief beroep.
"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik."
"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.
Diketahui, dalam sistem Administratief Beroep, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang administrasi adalah instansi yang secara hirarki lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan keputusan pertama.
Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep.
Cuitan Mahfud MD itu pun dikomentari netter lain yang berpendapat, pada masa sekarang, banyak pihak yang sedikit-sedikit lapor.
Komentar warganet itu dibalas Mahfud MD dengan menulis, bila tindak pidana memang harus dilaporkan polisi.
Namun, untuk perselisihan pejabat administrasi negara atau pemerintahan, maka bisa diselesaikan secara internal atau lewat administratief beroep.
"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi."
"Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja."
"Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," tulis Mahfud MD.
7. Mendagri sebut Wali Kota Tangerang tidak etis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo juga ikut bersuara terkait konflik antara Menkumham vs Wali Kota Tangerang.
Tjahjo menyebut, keputusan Wali Kota Tangerang memutus layanan masyarakat di kawasan lahan Kemenkumham, tidak etis .
Sebab, tindakan pemutusan aliran listrik dan air yang dilakukan Arief dapat merugikan masyarakat.
"Bukan karena saya sesama menteri ya. Kurang etis, kurang elok, kalau seorang kepala daerah itu melakukan langkah-langkah tanpa adanya koordinasi dulu."
"Minimal di pemerintah provinsi," ujar Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Apalagi melakukan tindakan, yang memangkas, memotong, merugikan masyarakat umum yang terkait dengan layanan publik," lanjut Tjahjo.
Ia pun meminta Gubernur Banten sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menengahi perseteruan tersebut.
"Kami menyerahkan kepada Pak Gubernur sebagai atasan langsung. Segera memanggil Wali Kota Tangerang untuk mengklarifikasi dengan baik," ujar Tjahjo.
Rencananya, Tjahjo akan memanggil Arief dan Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (17/7/2019).
"Besok siang. Dan kami juga akan memanggil gubernur (Banten). Supaya ikut memberikan pembinaan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pembahasan perselisihan tersebut cukup hanya dengan Arief dan Wahidin.
8. Gubernur Banten siap jadi penengah
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku siap jadi penengah untuk menyelesaikan konflik Menkumham vs Wali Kota Tangerang.
"Sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, siap saya laksanakan," kata Wahidin Halim, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Wahidin menilai, perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham harus segera diselesaikan, lantaran tidak sesuai dengan etika dan budaya pemerintahan.
Apalagi, kata dia, akibat dari perselisihan ini banyak rakyat yang dirugikan.
"Di lain pihak, rakyat jangan dirugikan dalam perseteruan ini," kata dia.
Mantan Wali Kota Tangerang itu juga menyayangkan sikap keduanya yang masing-masing saling melaporkan ke polisi.
Kata Wahidin, ini tidak mencerminkan sikap seorang kepala daerah dan menteri.
"Berpemerintahan harus arif dan bijak, masak sesama lembaga pemerintahan saling lapor," kata Wahidin.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Acep Nazmudin/Verryana Novita Ningrum/Rakhmat Nur Hakim)