News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Mendagri Besok Panggil Wali Kota Tengerang, Tindakannya Dinilai Tak Etis

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo

Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

 

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang (ISTIMEWA)

Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren

Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang

Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. 

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

 Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019). (Pemkot Tangerang)

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini