TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menanggapi terkait perdamaian antara Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Adrianus menilai, meski telah berdamai perseteruan tersebut tetap perlu dijadikan kajian.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar ke depan tidak muncul preseden buruk terkait pelayanan publik.
"Akan terus menjadikan suatu kajian karena kalau ke depan ini jadi preseden ini bisa jadi kacau. Pelayanan publik adalah sesuatu menurut kami harua dimuliakan karena itu lah yang menjadi kan negara ini ada. Penyediaan air, listrik itu kan tugas negara maka dia gak boleh diganggu. Pada konteks ini dia jadi kunci, bahwa Walikota menghentikan itu, menurut kami ini tidak boleh jadi preseden. Makanya walaupun ada konteks cabut mencabut sudah bersalam-salaman itu harus jadi semacam kajian dan tidak boleh jadi preseden ke depan karena valuenya jadi jelek," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
Baca: Bekerja di Pedalaman Australia Mengubah Persepsi Orang Indonesia Tentang Masyarakat Aborijin
Sebelumnya, Ombudsman RI berencana memediasi perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah.
Ombudsman akan mempertemukan mereka berdua.
"Kami akan mengundang keduanya," ujar Komisioner Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Ombudsman mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum.
Alvin meminta pertikaian ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
"Jangan jadikan pelayanan publik sebagai senjata," ujarnya.
Konflik Yasonna versus Arief bermula dari rebutan lahan di kawasan Tangerang.
Baca: Melawan Kehendak Tuhan: Keluarga Kristiani Didenda Karena Tolak Bayar Pajak
Yasonna menyindir Arief dalam peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Yasonna menuduh Arief mencari masalah karena menuding pembangunan gedung politeknik itu tidak mengantongi izin membangun bangunan (IMB).
Ia juga menyindir wacana Arief menggunakan lahan itu untuk lahan pertanian.
Membalas tudingan Yasonna, Arief memutus sejumlah layanan untuk kantor Kemenkumham di kawasan Tangerang.
Ia menghentikan layanan penerangan jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah di sejumlah tempat seperti Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Ia menyatakan memutus layanan itu sampai ada klarifikasi dari Kemenkumham.
Baca: Begini Sosok Kuasa Hukum Penganiaya Hakim
Diberitakan sebelumnya, usai berdamai dengan pihak Kemenkumham dalam sebuah rapat yang dimediasi Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), Walikota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan layanan publik di fasilitas Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang kembali normal.
Dalam sesi wawancara dengan awak media usai rapat tersebut Arief mengatakan bahwa sebenarnya ada beberapa layanan publik yang terhenti karena kesalahan pihak Kemenkumham sendiri.
“Sebenarnya sejak awal untuk pelayanan publik seperti pengangkutan sampah, distribusi air, listrik, dan drainase ke masyarakat tidak terganggu. Kalau masalah air dan listrik ke fasilitas Kemenkumham kan bukan wewenang kami tapi PLN dan PDAM.”
“Kalau soal sampah ternyata lembaga pemasyarakatan di Tangerang belum bayar retribusi. Sementara penerangan jalan umum sudah kami nyalakan sejak kemarin atas arahan Kemendagri,” jelas Arief.
Baca: Siapa Muslim Cs, Pemimpin SMB Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI dan Sering Berbuat Kriminal?
Arief mengatakan siap mengikuti arahan dari apa yang sudah disepakati dalam rapat mediasi yang dihadiri Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.
Ia juga berharap hasil dari rapat mediasi itu menjadi penyelesaian terbaik atas konflik lahan yang berujung saling lapor ke kepolisian tersebut.
Bahkan dirinya menyatakan akan segera mencabut laporannya di kepolisian.
“Habis ini saya akan telepon (pengacara) untuk urus cabut laporan. Tiga hari ke depan kami juga siap berdiskusi dengan Kemenkumham melalui rapat yang difasilitasi Gubernur Banten sebagai penanggung jawab tata ruang di Kota Tangerang guna menyelesaikan masalah teknis yang belum selesai.”
“Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Saya juga sudah sampaikan salam hormat saya kepada Pak Menkumham, saya tetap hormat sama beliau,” pungkasnya.