News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

104 Capim KPK Lolos Uji Kompetensi, Ini Rinciannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih di Kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) meloloskan 104 pendaftar capim yang lolos uji kompetensi pada Kamis 18 Juli 2019.

Diketahui sebelumnya ada 187 peserta mengikuti seleksi tahapan kedua dari 192 yang lolos seleksi administrasi, sisanya mengundurkan diri dan tidak mengikuti tes uji kompetensi.

"Yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang, sebagaimana tercantum dalam lampiran," ujat Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Yenti melanjutkan 104 peserta yang lulus uji kompetensi selanjutnya wajib mengikuti seleksi lanjutan yakni tes psikologi.

Tes rencananya dilaksanakan pada Minggu 28 Juli 2019 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca: Amien Rais Usul Syarat Rekonsiliasi 55-45, PDIP: Hanya Test The Water

Pada para peserta yang lolos uji kompetensi, lanjut Yenti, diminta membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes psikologi dimulai.

"Para peserta yang tidak mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur. Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Baca: Ditolak Masuk Kabinet oleh Partai Pendukung Jokowi-Maruf, Begini Jawaban Tegas dari PAN dan Gerindra

Yenti merinci 104 nama peserta yang lulus tersebut terdiri dari Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, unsur KPK 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang.

Baca: Pembunuhan Presenter TVRI di Kendari Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadiannya

Kemudian anggota Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional 3 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 10 orang, dan lain-lainnya 13. Sementara itu, peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini