Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7/2019).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman pada hari ini. Politikus PAN tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
Baca: Zaskia Gotik Tampil Berhijab Saat Doakan Orangtuanya yang Akan Pergi Haji
Baca: Ciptakan Gol Pembeda di Leg 1 Final Piala Indonesia, Ryuji Utomo Persembahkan Gol untuk Istrinya
Baca: Daftar Harga Apparel Honda ADV150 yang Turut Dijual di GIIAS 2019
Baca: Saat Jokowi dan Keluarga Malam Mingguan di Restoran Vietnam
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap pemeriksaan Sukiman hari ini.
Selain Sukiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yaitu, Mantan Kasie Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Natan Pasomba.
Sukiman sendiri telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Selain Sukiman, KPK juga mencegah Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, untuk ke luar negeri.
Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini.
Natan sendiri sudah ditahan KPK, namun untuk Sukiman hingga kini belum kunjung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Natan diduga menyiapkan uang Rp4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak. Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp2,65 miliar.