News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Sukiman Tolak Ikut Rekonstruksi Kasus Suap Yang Menjeratnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018, Sukiman, menolak mengikuti gelar rekonstruksi.

Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu seharusnya mengikuti rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya, di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang. Rekonstruksi terkait penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya.

"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Febridi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana Perimbangan Arfak di Rumah Dinas Sukiman Guna Ungkap Alur Suap

Baca: Pegawai KPK Apresiasi Kerja Pansel Masukan Identitas Calon Pimpinan

Baca: Ancaman Pancasila Masih Nyata, Siapa Yang Harus Menjaga?

Diberitakan, sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.

"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Febri.

Febri membeberkan, terdapat empat titik lokasi rekonstruksi.

"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.

"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.

Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.

Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini