TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, hanya memperkenalkan China Huadian Engineering Company (CHEC) sebagai investor proyek PLTU Riau-1 kepada jajaran di PLN.
CHEC berkaitan dengan perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, di mana Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai salah satu pemegang saham.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso pada saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Iwan mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan Sofyan yang juga dihadiri Kotjo.
"Tidak ada, tidak dikenalkan. Kalau Riau 1 tidak ada, hanya satu saja," ujar Supangkat Iwan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca: PA 212 Tuding Wiranto Benci Rizieq Shihab, Moeldoko Membela, Ini Katanya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, mempertanyakan sampai sejauh mana keterlibatan Sofyan Basir untuk memuluskan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Apakah terdakwa pernah memerintahkan kepada Pak Kotjo yang di ruangannya, nanti proposalnya hubungi saja Pak Iwan?," tanya jaksa Ronald lagi.
"Ya betul, beliau sampaikan silakan dibahas dengan direktur terkait dalam hal ini saya," jawab Supangkat.
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.