Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018, Sukiman enggan bicara banyak sehabis diperiksa KPK.
Anggota DPR Komisi XI tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Natan Pasomba.
Selepas diperiksa selama 6 jam, Sukiman tidak terlalu menggubris pertanyaan-pertanyaan pewarta yang dilontarkan kepada dirinya.
"Diperiksa DAK (Dana Alokasi Khusus) enggak, pak?" tanya pewarta kepada Sukiman.
Baca: Sekjen PDIP: Ketua Umum PAN dan Megawati Rutin Komunikasi Membangun Koalisi Politik
Baca: MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Calon Anggota DPD NTB, Ini Langkah KPU
Baca: Kisah Riduan, Pergoki Istrinya Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hingga Berakhir Masuk Penjara
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
"Ya, saya sudah jelaskan pada penyidik," jawab Sukiman di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Seakan tak mau menanggapi pewarta, Sukiman terus berjalan menuju halaman depan gedung KPK.
"Berapa pertanyaan?" tanya pewarta lagi.
"Enggak ada, insyaallah saya lurus saja," ucap Sukiman singkat.
Sukiman yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau menjawab ketika ditanya apakah ada aliran uang korupsi ke partainya bernaung.
Selain Sukiman, hari ini penyidik juga memanggil dua saksi lainnya.
Keduanya yaitu, Mantan Kasie Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Natan Pasomba.
Sukiman sendiri telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Selain Sukiman, KPK juga mencegah Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, ‎untuk ke luar negeri.
Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini.
Natan sendiri sudah ditahan KPK, namun untuk Sukiman hingga kini belum kunjung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Natan diduga menyiapkan uang Rp4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp2,65 miliar.