TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan alasan mangkirnya tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam, Ahmad Fanani.
Padahal sedianya, Ahmad Fanani, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tersebut.
"Belum ada pemberitahuan (alasan mangkir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Fanani.
Namun Argo tidak menjelaskan waktu pemeriksaan ulang tersebut.
"Nanti kita akan agendakan kembali," tutur Argo.
Baca: Dewan Pakar Golkar Usul Zainudin Amali Jadi Menteri Jokowi
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.