News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Total Gratifikasi Gubernur Nonaktif Kepri Capai Rp 6,1 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membeberkan total gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, yang telah disita KPK sekitar Rp 6,1 miliar.

Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga rupiah.

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro," beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca: Usut Korupsi Gubernur Nurdin Basirun, KPK Geledah 5 Tempat di Kepri

Baca: Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun Digeledah KPK

KPK, ujar Febri, menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Baca: Sisi Lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Pejabat Publik yang Dikenal Dermawan dan Hobi Arungi Laut

Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin saat operasi tangan (OTT) dengan jumlah masing-masing SGD43.942, USD5.303, EUR5, RM407, SR500, dan Rp132.610.000.

"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada OTT tersebut lebih dari dari sekitar Rp2 miliar dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah," ujar Febri.

Setelah OTT, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.

"Uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas pada saat itu di dalam lemari atau di brankas di kamar yang bersangkutan. Sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam bentuk valuta asing dan berbagai mata uang," kata Febri.

Pada Kamis (11/7/2019) KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan. Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini