Tujuh Orang Anak di Bogor Berhasil Beli Sapi Rp 30 Juta dengan Patungan 10 Bulan
TRIBUNNEWS.COM- Tujuh anak asal Bogor berhasil membeli sapi kurban dengan cara patungan.
Mereka adalah warga Kampung Ardio RT 1 RW 5, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor berhasil membeli sapi kurban.
Mereka adalah Mereka adalah Zhilal (11) siswa kelas 5 SD, Sauqi (11) siswa kelas 6 SD, Fauzan (11) siswa kelas 6 SD, Sukatma (12) siswa kelas 1 SMP, Zalfa (12) siswa kelas 1 SMP, Abu Bakar (13) siswa kelas 3 SMP, dan Yudi (18) yang baru saja lulus SMA.
Baca: Dermawan Mindset, Habit, dan Effect: Membentuk Logika Filantropi dalam Berkurban
Bagaimana cara anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah ini bisa membeli sapi kurban seharga Rp 30 juta ini?
Ternyata mereka sengaja mengurangi uang jajannya agar bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Selama 10 bulan mereka mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu setiap harinya.
Abu Bakar Sidiq misalnya, ternyata setiap hari sepulang sekolah ia membantu kakaknya berjualan bensin di kios.
Dari hasil berjualan itu, bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini bisa mendapat uang Rp 15 ribu per hari.
"Iya kalau misalkan lagi libur, kaya kemarin pas puasa itu sama libur sekolah rutin jagain bensin,"
"jadi kalau kakak sholat dzuhur saya yang jaga sampai selesai shalat di rumah," kata Abu Bakar.
Ternyata mereka juga tergabung dalam grup marawis.
Grup marawis ini juga kerap dipanggil untuk mengisi acara.
Dari sanalah mereka mendapakan uang tambahan.
"Kalau setiap hari sekolah kadang sampai sore kadang siang, malamnya ngaji bareng,"
"kalau lagi ada panggilan main marawis, marawisan sama Fauzan sana teman yang lain," tambah Abu Bakar.
Baca: Hary Tanoe Bawa Kader Perindo Silahturahmi dengan Jokowi di Istana Bogor
Baca: Saksi Mengaku Pernah Diminta Belikan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Zumi Zola
Sempat Ragu Berhenti di Tengah Jalan
Awalnya mereka sempat ragu karena takut berakhir di tengah jalan.
Namun dengan saling memberikan semangat satu sama lain mereka berhasil meraih tujuannya.
Abu Bakar yang biasa diapnggil IKi ini menjadi inisiator untuk mengumpulkan uang.
Banyak yang mengira jika tabungan tersebut hanya main-main dan tak akan terkumpul.
Namun rupanya Iki, Fauzan dan kelima temannya berhasil membuktikannya.
Keinginan yang kuat itulah yang membuat para orangtua mendukung sang anak.
"Jujur kalau saya belum bisa (berkurban) tapi Alhamdulillah liat Iki sama teman-teman bisa berkurban,"
"awalnya juga sempat enggak percaya, sampai saya tanya iki beneran?"
"nanti kalau sampai putus tengah jalan kan malu, tapi iki bilang, cobain dulu niatin, pasti bisa," ujar Sati ibunda Abu Bakar Sidiq.
Hal serupa juga dirasakan oleh ibunda Fauzan, Yani Haryani.
Yani mengaku bangga dan senang melihat anak-anak bisa menabung untuk berkurban.
Ia menceritakan bahwa setiap hari Iki dan Fauzan mengumpulkan uang dari teman-temannya untuk dimasukan dalam buku tabungan.
Setelah itu uang tabungan pun dikumpulkan berbulan-bulan.
"Ya awalnya cuma nabung anak-anak biasa kan, terus si Iki itu punya niatan gimana kalau uangnya buat beli kurban,"
"sempat ragu juga bisa ga ya mereka, saya juga tanyain dulu ke orang tua mereka akhirnya setuju uangnya setiap hari dikumpulin ke saya," ucap Yani.
Ia pun berharap agar keinginan dan apa yang dilakukan oleh anak-anak bisa menjadi berkah dan ibadah.
"Iya namanya orangtua ya banggalah senang, dan pasti terus mendukung,"
"awalnya memang ada 15 orang tapi ada yang mundur, tapi Alhamdulillah ini ada tujuh orang masih bertahan, dan bisa terlaksana," papar Yani.
Baca: Kementan Amankan Pasokan Cabai Jauh Hari Menjelang Idul Adha 2019
Baca: Pencurian Kambing di Tangerang Selatan Marak Jelang Idul Adha
Hukum Berkurban dalam Islam
Mengutip dari laman suara muhammadiyah para ulama menjelaskan hukum kurban terbagi menjadi dua pendapat:
Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.
Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.
Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.”
(Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Di antara dalilnya adalah hadis Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” [HR. Ahmad]
Juga diperkuat hadis lain yang semakna:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” [HR. Ibn Majah]
Kedua, para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.
Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.”
Baca: Turki Sumbang 100 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Aceh
Baca: Idul Adha, Jokowi Beli Sapi Simental 1.050 Kg Milik Petani di Wonomulyo, Sulbar! Segini Harganya?
(asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117). Dalam sebuah riwayat dikatakan:
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189]
Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.
Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.
Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.
Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.
Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.
Seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.
Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.
Apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung.
Dengan begitu dana kurban akan terasa lebih ringan.
Baca: Idul Adha 2019: 12 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan
Baca: Jelang Idul Adha 2019, Perhatikan 4 Hal Ini Saat Memilih Hewan Kurban
(Tribunnews.com/ Bunga) (TribunnewsBogor.com/ Lingga Arvian Nugroho) (suaramuhammadiyah.id)