News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Pikir-Pikir Selama Tujuh Hari Atas Vonis Joko Driyono

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis Hakim memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya satu setengah tahun penjara.

Hal itu disampaikan Mustofa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Mustofa.

Usai sidang, Mustofa menyatakan bahwa perdebatan dalam perkara kliennya baik dari sisi JPU ataupun dari kami selalu ada perbedaan pendapat.

Namun, semua tetap kembali pada keputusan majelis hakim.

Baca: Oknum Polisi Ngamuk Angkat Leher Bocah 9 Tahun dan Menyeretnya Keluar dari Ruang Kelas

Baca: Komisi III Akan Panggil Menkumham Besok Bahas Amnesti Baiq Nuril

Baca: POPULER: Viral Pendaki di Rinjani Disetubuhi untuk Atasi Hiportemia | Underpass di Yogyakarta Ambles

Baca: Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bantah 4 Pokok Dalil Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Ia mencatatat sejumlah hal dalam putusan antara lain terkait perluasan makna kata menghilangkan dan perbuatan melalui lantai dua dianggap sebagai perbuatan memanjat.

Ia juga menilai, dalam uraian putusan tadi pihaknya masih belum melihat pertimbangan majelis hakim terkait dengan argumennya bahwa status barang-barang yang dihilangkan atau dirusak kliennya bukanlah barang bukti.

"Sebagaimana juga dikemukakan Majelis Hakim dalam akhir pertimbangan hukumnya bahwa ini sama sekali tidak terkait dengan pengaturan skor sebagai mana yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola itu pengaturan skor di Banjar Negara. Sehingga sebenarnya bagi kami masih banyak hal yang perlu kami ungkapan kalau kami nanti akan memutuskan upaya hukum selanjutnya," kata Mustofa.

Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Sigit di ruang sidang.

Usai sidang ia memilih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari karena sejumlah hal, antara lain terkait putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutannya.

Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung

"Justru itu dikurangi selama setahun, ada hak kita berpikir tujuh hari apakah kami keberatan atau menerima. Itu diberikan hak oleh hukum tujuh hari berpikir," jata Sigit.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menggunakan kesempatan itu untuk mengkaji putusan hakim yang memilih menggunakan pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Padahal dalam tuntutannya, pihaknya menuntut Jokdri telah melanggar pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Itu makanya kita pikir dan kaji dulu. Kami kan menuntut pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sedangkan mjelis hakim menggunakan pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai penggerak. Ada perbedaan. Kalau kajian kami dirasakan misalnya kurang pas ya kita banding," kata Sigit.

Perbedaan yang dimaksud adalah pada pasal 55 ayat 1 ke-1 menyebut orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Sedangkan pada pasal 55 ayat 1 ke-2 menyebut orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Peluk istri dan anak

Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Tampak kedua mata anak Joko Driyono dan istrinya berkaca-kaca ketika memeluknya.

Mereka tampak berbisik, namun tidak terdengar apa yang mereka ucapkan satu sama lain.

Selama persidangan, istri dan anak Joko Driyono tampak duduk dengan tenang di ruang persidangan.

Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.

Baca: Sejumlah Partai Pendukung Prabowo Coba Merapat, PDIP: Kita Menghindari Terjadinya Obesitas Kekuasaan

Baca: Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Tangani Kerusakan Lingkungan

Baca: Pejabat di Pemkab Kendal Mulai Ragu untuk Merealisasikan Rencana Menutup Lokalisasi Gambilangu

Baca: Jusuf Kalla Minta Mendagri Selektif Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Entah apa yang dirapalnya saat sidang berlangsung.

Sementara itu, anaknya tampak tertunduk menyimak putusan yang dibacakan hakim sambil sesekali menatap ke arah ayahnya di kursi terdakwa.

Namun Jokdri, istri, dan anaknya bungkam usai persidangan dan terus berjalan keluar melintasi awak media yang telah berkumpul di depan ruang persidangan.

Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin membenarkan bahwa keluarga yang datang untum menemani Jokdri mendengar putusan adalah istri dan anaknya.

"Istri dan anaknya hadir di ruang sidang," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Selasa (23/7/2019).

PLT Ketua Umum PSSI Gusti Randa yang juga menghadiri persidangan tampak berbincang dengan anak dan istri Jokdri.

Usai sidang, Gusti menungkapkan apa yang dibicarakannya ketika itu.

"Tadi saya sempat bertemu dengan istrinya Pak Joko. Ya tentu sebagai kolega. kami menguatkan mental pada istri dan anaknya itu. Itu saja. Tidak lebih dari itu," kata Gusti.

Tak terkait Banjarnegara

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.

Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.

Baca: Elite PKB Nilai Positif Rencana Pertemuan Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,

Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0

Baca: Mendekam di Penjara, Galih Ginanjar Ciptakan Lagu untuk Istri

"Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.

Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.

"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.

Vonis 1,5, tahun

Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Menurut Kartim terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.

Baca: Relawan Jokowi Gelar Diskusi Tantangan Kebangsaan Hadapi Era Industri 4.0

Baca: Profil Lengkap Jefri Nichol, Pemain Film yang Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca: Hakim MK Puji Sikap Saksi PKB Ogah Klaim Suara Haram: Bagus, Kalau Diterima Malah Kembung

Baca: 7 Jam Sebelum Ditangkap Senin Dini Hari, Jefri Nichol Unggah Postingan Ini di Instagram

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini