Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden terhadap terpidana pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril.
Ketua Komisi III DPR yang selaku pimpinan sidang pleno, Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui aklamasi dari enam fraksi yang hadir di DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberikan pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri oleh 6 fraksi secara aklamasi dapat diberikan pertimbangan Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca: Pablo Benua Terancam Penjara Lima Tahun Jika Terbukti Lakukan Penggelapan 32 Mobil Kredit
Baca: Respons PPP Sikapi Pertemuan Megawati dengan Prabowo: Koalisi Jokowi Solid
Baca: Pria Ini Tega Perkosa Tetangga yang Sedang Menyusui Anak, Begini Kronologinya
Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK
Selanjutnya, kata Aziz Syamsuddin, keputusan ini akan diteruskan ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dapat dibawa ke sidang tertinggi DPR yakni Rapat Paripurna esok hari.
Aziz pun berharap Presiden dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, setelah adanya persetujuan dari DPR lewat Paripurna.
"Selanjutnya dalam keputusan ini akan segera kami bawa ke dalam paripurna, mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan nanti malam akan ada rapat bamus dan kami akan segera memasukkan surat dalam bamus di jam 19.30 dan mudah mudahan besok dibacakan di paripurna hasil daripada pleno komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada saudari Nuril," katanya.
Teteskan air mata
erpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.
Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.
Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.
"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Baiq sambil meneteskan air mata, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.
Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang
"Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya," kata Baiq.
Dalam rapat tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.
Selain itu, Baiq juga ditemani putranya yang bernama Rafi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Penjelasan pemerintah
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat pleno yang beragendakan penjelasan pemerintah soal Amnesti Baiq Nuril. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Meteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi bersama sejumlah pakar mengenai Amnesti kepada Baiq Nuril. Dalam saran yang dituliskan kepada Presiden, Amnesti diberikan dengan alasan kemanusiaan.
"Dalam saran saya kepada presiden alasan pertimbangan kemanusiaan karena beliau melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya seorang wanita," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/7/2019).
Baca: Beri Sinyal Dukungan di Pilpres 2024 Mendatang, NasDem Tunggu Sikap Anies Baswedan
Baca: Cancer Dikenal Sensitif dan Emosional, Berikut 5 Zodiak yang Cocok Bersanding dengan Si Kepiting!
Selain itu dalam merekomendasikan amnesti untuk Nuril, pihaknya juga menurut Yasonna menampung aspirasi masyarakat. Banyak dukungan dari masyarakat agar Baiq Nuril diberikan amnesti untuk memenuhi rasa keadilan.
"Meskipun terjadi sedikit perbedaan pandangan dalam rangka pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," katanya.
Yasonna mengatakan memang ada preseden bahwa amnesti diberikan terhadap kasus yang menyangkut kejahatan politik. Namun berdasarkan penelitian pada saat UUD 1945 dibahas, pasal 14 ayat 2 tidak ada satu kata pun yang mengkaitkan pembahasan pemberian Amnesti kepada non politik.
"Jadi kita mengatakan, kami menyarankan kepada presiden bapak presiden untuk memberikan pandangan untuk dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan," pungkasnya.