TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari Mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Karena itu pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.
Penilaian tersebut disampaikan Wail Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamsi (25/7) menjawab pertanyaan seputar pembahasan RUU Pertanahan yang dinilai banyak kalangan belum menyerap aspirasi dan masukan pihak-pihak terkiat.
Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.
“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.
Baca: NasDem Gertak PDIP, PKS: Persepsi Itu Bisa Jadi Benar
Urgensi penundana pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel Johan, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.
“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut dikemukakan Daniel Johan, RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara jadi tidak harus disahkan sesegara mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.
Khusus menyangkut Pasal mengenai Bank Tanah tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberlisasi. Karena itu pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.
Belum Urgent
Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan juga Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda saja pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, padahal masukan darimereka seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin, Asosiasi Perhutanan Indonesia juga perlu diajak biacara.
Hendry dalam forum tersebut mengungkapkan kekecewan yangs angat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera. “Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgent. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkiat untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat,” katanya.
Sedangkan Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan.”UU harusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru,”katanya.(*)