News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Makar

Saksi Ahli Termohon Nilai Penetapan Status Tersangka Kivlan Zen Tak Langgar KUHAP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen, menghadirkan saksi ahli untuk bersaksi dalam sidang praperadilan, Kamis (25/7).

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, mengatakan penetapan status tersangka pada Kivlan Zen tidak melanggar KUHAP. 

Pasalnya, di dalam KUHAP tidak ada aturan bahwa seseorang harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Prabowo-Megawati Bertemu, Jimly: Itu Sinyal Move On

"Tidak ada kewajiban di KUHAP kalau mau memanggil tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi. Boleh karena di KUHAP tidak diatur," ujar Effendy, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

Selain itu, ia berpendapat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa menjadi saksi, asalkan ada proses hukum yang didahului dari pelaporan masyarakat maupun laporan penyelidik. 

"Kalau sudah diperiksa saksi-saksi lain selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses (hukum). Apakah dengan adanya keterangan saksi lain, kalau sudah ada itu tentu dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain mungkin juga ada bukti lain selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," jelasnya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan Kivlan Zen yaitu Hendrik Siahaan mengaku mendengar cerita Kivlan yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Hendrik yang juga merupakan pengacara Kivlan mengatakan semestinya seseorang diperiksa sebagai saksi dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pak Kivlan cerita ke saya 'bingung kok saya tidak pernah dipanggil jadi saksi tapi sudah ditetapkan tersangka'. Kemudian tidak pernah diberikan surat penangkapan," kata Hendrik.

Oleh karena merasa penetapan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur, Kivlan Zen pun engajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini