News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Akan Tandatangani Amnesti Baiq Nuril Senin

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan atau amnesti Baiq Nuril.

"Nanti Insya Allah hari Senin ditandatangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya, " ujar Jokowi usai menghadiri pembubaran TKN di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurut Jokowi, dokumen persetujuan pemberian amnesti kepada Nuril dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah diterima Istana.

Sehingga nantinya diproses untuk dibuatkan Keppres.

Baca: Respons Puan Maharani Sikapi Merapatnya Sejumlah Partai Pendukung Prabowo ke Koalisi Jokowi

Baca: Spesifikasi Van Mewah Toyota HiAce Premio yang Meluncur Sore Tadi di GIIAS 2019

Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa M 3.7 Guncang Donggala Jumat Petang, Dirasakan hingga Palu & Parigi

Baca: Jokowi Siap Siap Dukung Gibran dan Kaesang Terjun ke Dunia Politik

"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya (Keppres-nya)" kata Jokowi.

Diketahui, rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril.

Pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Baca: Fakta Menarik Pernikahan Mantan Istri Tommy Kurniawan, Tania Nadira & Abdulla Alwi: Takut Diculik

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.

Tangis Baiq Nuril

Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).

Baiq Nuril yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan warna kerudung senada berdiri dari kursi balkon ruang sidang paripurna.

Baca: Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni

Baiq Nuril bersama Menkumham Yasonna Laoly di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baiq Nuril melambaikan tangan kepada peserta sidang sambil mengucapkan terima kasih.

Setelah menutup muka dengan kedua telapak tangannya, Baiq Nuril kemudian memeluk anaknya Rafi (7) yang berada disebelahnya.

Keluar ruang sidang, Nuril kembali tak kuasa menahan haru.

Ia berulang kali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi, anggota DPR, kuasa hukum, serta pendampingnya Rieke Diah Pitaloka.

"Terima kasih kepada semua rekan media sampai saat ini terus mendukung, saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua, mudah mudahan Allah yang bisa membalas semua, terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya.

Air matanya kembali keluar saat mengatakan dirinya ingin segera pulang ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk diketahui setelah Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali yang diajukan kuasa hukumnya, Baiq Nuril menetap di Jakarta dengan meminta ampunan kepada presiden Jokowi.

"Pengen cepet-cepet pulang. Pengen cepet cepet pulang," katanya.

Baiq Nuril berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti dirinya.

Selain melelahkan kasus pelecehan seksual yang berujung pemenjaraan tersebut sangat menyakitkan.

"Saya berharap begitu, jangan sampai mulai detik ini jangan sampai ada lagi yang seperti saya karena itu menyakitkan sekali. Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," katanya.

Baiq Nuril lalu menyeka wajahnya yang basah karena air mata, satu tangannya mengusap kepala anaknya yang berdiri di samping.

Baiq Nuril mengatakan setiap perempuan yang mengalami nasib seperti dirinya harus memiki keberanian dalam memperjuangkan keadilan.

"Harus berani, jangan beri kesempatan kedua kali, kalaupun itu terjadi pada anda, jangan beri kesempatan kedua kalinya, harus ada berani melapor, harus anda berani bersuara," pungkasnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.

Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Baca: Amnesti Baiq Nuril akan Disahkan Melalui Paripurna DPR Pagi Ini

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.

Ia berharap Presiden memberikan Amnesti atas vonis MA kepadanya itu.

Diteruskan ke Presiden

Setelah menggelar Rapat Badan Musyawarah pada Rabu malam, Pimpinan DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis, (25/7/2019).

Dalam paripurna nanti, terdapat 4 agenda permintaan pandangan fraksi, serta permintaan perpanjangan pembahasan 17 RUU.

Satu dari empat permintaan pandangan fraksi yakni terkait dengan amnesti Baiq Nuril. Sebelumnya Komisi III secara aklamasi menyetujui presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Tadi teman teman komisi III melaporkan, menjawab surat dari bapak presiden perihal permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, komisi III tadi sampikan bulat aklamasi tinggal diparipurnakan," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis, (25/7/2019).

Baca: Railink Beri Diskon untuk KA Bandara Hingga 57 Persen

Baca: KKP Dorong Penerapan HAM Perikanan pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Baca: Foto-foto Perjuangan Aria Permana Turunkan Berat Badan, dari 192 Kg Kini Tinggal 80 Kg

Baca: Meski Masuk Kelas Hanya Sebulan Sekali, Nenek Sogirah yang Berusia 74 Tahun Akhirnya Diwisuda

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Menurut Utut apabila telah disetujui di Komisi III,maka kemungkinan besar, dalam paripurna nanti seluruh anggota dewan akan secara aklamasi menyetujuinya.

"Kalau sudah di komisi aklamasi, biasanya (paripurna) akalamasi,di Komisi kan ada perwakilan fraksi fraksi," katanya.

Setelah disetujui dalam paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses. Setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung.

"Begitu selesai keskjenan nanti akan bersurat ke Sekneg untuk diteruskan ke presiden," katanya.

Saya yakin akan ada keadilan untuk saya

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.

Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.

"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Baiq sambil meneteskan air mata, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.

Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang

"Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya," kata Baiq.

Dalam rapat tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.

Selain itu, Baiq juga ditemani putranya yang bernama Rafi dan politiku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini