Pelanggaran yang kedua dilakukan di hari yang sama saat ia menyeret Brigadir Natan Doris.
Pengemudi dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan pengemudi merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.
"Pengemudinya sendirian, laki-laki. Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ucap Kusmawan, Kamis (25/7/2019).
Kronologi Brigadir Natan Doris Terseret
Kompol Bayu mengatakan lokasi kejadian berada di Pos Gatur Rajiman Jalan Pasirkaliki yang merupakan wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.
"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).
Sekitar pukul 11.00 WIB, kata Kompol Bayu, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan melanggar lampu lalu lintas.
Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.
Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.
Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.