TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memastikan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, narkoba. Salah satunya konsisten melakukan pengecekan intensif pada calon pengguna jasa angkutan udara maupun barang yang dikirim melalui kargo.
Salah satu keberhasilan yang dilakukan dalam pengecekan intesif tersebut adalah petugas AVSEC di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengagalkan penyeludupan paket narkoba. Petuga AVSEC berhasil mengidentifikasi adanya barang yang diduga sebagai narkoba, yang disusupkan melalui paket kargo.
“Saya mengapresiasi keberhasilan petugas AVSEC di Bandar Udara Juwata yang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba melalui cargo. Ini penting dilakukan untuk memastikan penerbangan bebas dari penggunaan dan penyeludupan narkoba,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti di Jakarta.
Untuk itu, Polana mengimbau kepada calon pengguna jasa angkutan udara, untuk tidak lagi coba-coba menyeludupan narkoba menggunakan angkutan udara, sebab penerbangan di Indonesia bersih dan melarang pengiriman narkoba dan benda-benda yang dapat membayakan keselamatan, keamanan penerbangan.
Sementera itu, Kepala Bandar Udara UPBU Juwata, Fadrinsyah Anwar menjelaskan terkait narkoba yang akan diselundupkan menuju Makassar. "Kami menduga narkoba yang disusupkan melalui paket barang kargo dari sebuah jasa pengiriman barang atau ekspedisi Tarakan dengan tujuan Makassar yang akan diangkut dengan pesawat Lion Air JT 739 dengan rute Tarakan-Makasar," jelas Fadrinsyah pada hari Jum'at 26 Juli 2019.
Fadrinsyah menambahkan bahwa setelah penemuan barang mencurigakan yang diduga narkoba, pihaknya bersama sama dengan pejabat/personil dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Lanud, Polres Tarakan dan BIN Daerah membuka paket tersebut di Gedung Keamanan Bandara.
"Setelah dibuka paket tersebut, terdapat 2 bal yang berisi celana jeans dan sabu-sabu amphetamin dengan berat masing-masing 1039 gr dan 1641 gr dengan jumlah total 2680 gr sabu dan selanjutnya barang temuan tersebut telah diserahterimakan dari pihak UPBU Juwata Tarakan kepada BNN Prop. Kaltara, untuk proses lebih lanjut," ujar Fadrinsyah.