TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan terhadap Bupati Kudus M Tamzil setelah sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
KPK membeberkan kronologi penangkapan M Tamzil hingga penetapan status tersangka kepadanya.
Berikut rangkuman perkembangan terkini OTT KPK terhadap M Tamzil sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019):
1. Kronologi Penangkapan
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapati ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.
"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor
Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.
Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.
Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.
Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.
Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.
Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
2. Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: KPK Bawa Bupati Kudus ke Jakarta
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan
Bupati Kudus Muhamad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga terlibat dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.
"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Basaria menuturkan, Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.
Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.
"Jadi ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.
Baca: Ruang Sekda dan Rumah Dinas Bupati Kudus Disegel KPK, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo
Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut.
Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus.
"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
4. Untuk Bayar Cicilan Mobil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi hutang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Mendapat perintah tersebut, Soeranto kemudian berdiskusi dengan Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, untuk menentukan siapa yang akan dimintai uang.
"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," ujar Basaria.
Awalnya, Sofyan yang merupakan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.
Baca: KPK Sesalkan Bupati Kudus Kembali Terciduk Padahal Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi
Namun, belakangan Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.
Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.
"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria.
5. Tanggapan Ganjar
Terkait OTT itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut OTT KPK terhadap para koruptor itu penting dilakukan dalam upaya pemberantasan berbagai tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah tidak bisa dinasihati maka OTT menjadi penting," kata Ganjar di Semarang, Jumat petang.
Menurut Ganjar, jika ada pihak yang berani melakukan berbagai tindak korupsi pada era keterbukaan dan reformasi, maka yang bersangkutan itu nekat.
"Di era yang sudah terbuka dan di era semua melakukan reformasi menuju pemerintahan bersih, maka hanya orang yang bernyali tinggi alias nekat yang melakukan ini," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)