News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kemah Pemuda, Polisi Bakal Panggil Lagi Ahmad Fanani Pekan Depan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mapolda Metro Jaya

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam.

Penyidik bakal memeriksa Fanani sebagai tersangka pada Senin (30/7/2019) mendatang.

Baca: Pangdam XVII/Cendrawasih Minta Pimpinan OPM Egianus Kogoya Serahkan Diri

PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

"Betul, kita panggil Ahmad Fanani lagi hari Senin depan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sedianya, mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu diperiksa pada Senin (22/7/2019) lalu.

Namun dirinya mangkir dan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Baca: Kasus Kemah Pemuda, Ahmad Fanani Mangkir Diperiksa Perdana

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Sempat mangkir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan alasan mangkirnya tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam, Ahmad Fanani.

Padahal sedianya, Ahmad Fanani, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca: Koperasi Butuh SDM Handal Hadapi Tantangan Era Milenial

"Belum ada pemberitahuan (alasan mangkir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Fanani.

Namun Argo tidak menjelaskan waktu pemeriksaan ulang tersebut.

"Nanti kita akan agendakan kembali," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Baca: Dewan Pakar Golkar Usul Zainudin Amali Jadi Menteri Jokowi

Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini