TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengelak telah melakukan jual-beli jabatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Tamzil yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Fakta Baru Bupati Kudus Ditangkap KPK: Kronologi Penangkapan hingga Uang untuk Bayar Cicilan Mobil
Tamzil juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya.
Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto.
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," ujar Tamzil.
Saat ditanya mengenai rekam jejaknya yang dua kali terjerat kasus korupsi, Tamzil menjawab santai.
Menurut dia, dia tidak merugikan negara dalam dua kasus tersebut.
"Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur."
"Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya," kata Tamzil.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
Senyum Tamzil tampak merekah selama ditanya awak media saat ia meninggalkan Gedung KPK.
Situasi berbeda terlihat ketika Soeranti dan Sofyan meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih bungkaM dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.
Soeranto kemudian meminfa uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
Kronologi Penangkapan
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapati ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.
"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.
Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.
Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.
Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.
Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda.
Baca: Bupati Kudus Terjaring OTT KPK, Berikut Profil Lengkap dan Jejak Karier Politik Muhammad Tamzil
Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.
Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: BERITA POPULER Bupati Kudus Kena OTT| Erupsi Gunung Tangkuban Parahu | Motif Pembunuhan Wanita Hamil
Rumah dinas Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil disegel KPK, Jumat (26/7/2019) siang.
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kudus Merasa Dijebak, Bantah Terima Uang dari Jual Beli Jabatan" (Kompas.com/Ardito Ramadhan)