News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Agum Gumelar: Saya Rasa Polisi Akan Bersikap Bijak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pertimbang Presiden RI sekaligus Mantan Danjen Kopassus 1993-1994 Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar di Kantor Kementerian Pertaganan Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbang Presiden RI sekaligus Mantan Danjen Kopassus 1993-1994 Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menanggapi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal sekaligus mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Agum merasa polisi akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Ya itu nanti saya rasa polisi pun akan bersikap bijak. Ya nanti kita lihat lah nanti ya," kata Agum saat ditemui di Kantor Kementerian Pertaganan Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Senin (22/7/2019).

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 30 Juli: Virgo Lebih Kuat dari Sebelumnya, Libra Penuh Kekhawatiran

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com pada tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.

Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.." sebagamana dikutip dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.

"Pak Kivlan beliau ini veteran perang tahun 1973 itu perang di Papua sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa. Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol. Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Tonin juga membandingkan dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

Baca: 5 Kasus Pernikahan Sedarah yang Pernah Menghebohkan Dunia, Seorang Ayah Nikahi Anak Kandungnya

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau mmg ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" kata Tonin.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

Baca: Polri: Jangan Berasumsi Tanpa Data

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini