Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idul Adha atau Idulqurban segera tiba. TaHun ini umat Islam akan memperingati perayaan besar Iduladha 1440 Hijriah pada Minggu 11 Agustus 2019.
Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji, orang-orang di rumah melakukan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban.
Perdebatan itu, di antaranya soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu?
Apakah boleh menjual kulit hewan kurban? Atau Islam melarangnya?
Baca: Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha?
Baca: Cerita SPG Mall Hewan Kurban, Biasakan Bau Tak Sedap, Diseruduk Hingga Trik Khusus Bangunkan Sapi
Banyak yang bertanya mengenai hal itu. Sebab, di hari Idul adha banyak sekali pembeli kulit hewan kurban yang bekeliaran ke tempat-tempat penyembelihan.
Ada juga yang memasang plang berisikan tulisan 'menerima jual kulit hewan kurban.'
Baca: Jadi Menu Favorit Saat Idul Adha, Ini Trik Membuat Sate Kambing Supaya Empuk Tanpa Alot
Baca: Suhu Udara di Arab Sangat Panas, Diprediksi Hingga 45 Derajat Celsius, Jemaah Haji Wajib Waspada
Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh.
Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang.
Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun).
Maka setelah itu harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Dijelaskan bahwa dalam hal ini dimaksud tidaklah tepat praktek melakukan ibadah dengan menjual hasil kurban, termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.
Larangan itu dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya.” (ibadah qurbannya tidak ada nilainya).
Secara jelas larangan menjual hasil sembelihan kurban ini disokong pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Sedangkan dalam pendapat Imam Abu Hanifah dibolehkannya menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Perbolehan menurut Imam Abu Hanafiah ini yang dimaksud adalah jika hasil penjualan ditukar dengan barang sebagai asas pemanfaatan.
Adapun tentang pembagiannya, Melansir dari Serambinews.com pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukuri Daud BA menyampaikan kulit hewan kurban dapat dibagikan sama rata.
"Masing-masing mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. itu tidak apa-apakan, dari pada hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia," ujarnya.
Menurut Ustaz Drs Syukuri, tak mesti dijual, pembagian kulit bisa diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan.
Misalnya kepada fakir miskin atau yayasan sosial.
Nah, itulah beberapa dalil dan pendapat para sahabat dan para ulama mengenai pemanfaatan kulit hewan kurban.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Iduladha, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual? Rasulullah Muhammad Beri Peringatan Keras Soal Sembelihan,