Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019) kemarin pagi.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Bupati Kudus nonaktif, Mohammad Tamzil, sebagai tersangka suap kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, merinci lokasi geledah. Ada dua lokasi yang menjadi target KPK, yakni kantor Bupati Kudus dan kantor Kepala Dinas PUPR & Budaya Pariwisata.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," sebut Febri kepada pewarta, Senin (29/7/2019).
Baca: Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipali, Linda Berurai Air Mata Mengiringi Jenazah Suami dan 2 Anaknya
Baca: Insiden Pelemparan Batu Bus Persija di Makassar Disoroti Media Asing
Baca: IHSG Diprediksi Terkonsolidasi Wajar, Ini Daftar Emiten yang Direkomendasikan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kudus nonaktif, Mohammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus dan Agus Soeranto.
Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus.
Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Nissan Terano milik Mohammad Tamzil.