News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tepergok Hendak Selundupkan Sabu, Pegawai Rutan Cipinang Dipecat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan, menegaskan bakal merekomendasikan pemecatan terhadap pegawai berinisial SA yang tertangkap tangan hendak membawa narkoba jenis sabu ke rutan.

Pihaknya bakal menyurati pihak Inspektorat Jenderal Ditjen Pemasyarakatan terkait pemecatan SA.

"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan saya untuk mengirim surat kepada Inspektur jendral Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia pemecatan," tutur Oga saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Oga mengatakan, SA telah belasan tahun mengabdi di lingkungan Rutan. Dirinya memastikan hukuman pemecatan bakal diberikan oleh pihaknya.

Baca: Turnamen e-Sports Go Ride di Mobile Premier League

"Status pegawai tetap golongan pangkat 2D sudah 12 tahun masa kerjanya," tutur Oga.

Seperti diketahui, Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, berinisial SA yang kedapatan membawa sabu-sabu ke dalam rutan diduga akan mengedarkan sabu tersebut kepada penghuni rutan.

Kasus itu kini diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Sabu-sabu yang dibawa SA dikemas dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kemasan susu bubuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini