News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Hakim MK Arief Hidayat Memarahi Saksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ini Sebabnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memarahi saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dianggap sengaja membongkar kesalahannya sendiri sekaligus mengkritisi pekerjaan penyelenggara Pemilu di hadapan majelis hakim.

Kejadian tersebut bermula ketika Sohibul Ahmad yang menyandang status mantan anggota KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bersaksi untuk pihak Pemohon.

Ia bersaksi dalam perkara nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019.

"Waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, hanya saja saya menjadi (saksi) PKB di sini," ujar Sohibul dalam persidangan panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca: Bikin Heboh Sampang! Robi yang Disebut-sebut Hidup Lagi, Kuburannya Kini Ditutup Warga

Sohibul dalam pokok kesaksiannya menjelaskan bahwa dirinya akan menerangkan kesalahan penghitungan suara di TPS 07 yang notabene adalah TPS-nya sendiri saat bertugas sebagai KPPS.

Ia menyebut ada perbedaan total suara yang didapat PKB pada penghitungan suara di tingkat TPS dan tingkat PPK Kecamatan. Pada tingkat TPS, PKB mendapat 65 suara, sedangkan ketika sampai tingkat PPK Kecamatan, suara PKB berkurang setengahnya menjadi 34 suara.

Mendengar keterangan dan menimbang status saksi, Hakim MK Arief Hidayat menyebut bahwa Sohibul sama saja mengkritik pekerjaannya sendiri. Sebab dia ketika pelaksanaan pemungutan suara adalah petugas KPPS di TPS tersebut.

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

"Jadi anda mengkritik pekerjaan anda sendiri? Terus kalau salah, salah siapa? Kenapa anda bongkar-bongkar kesalahan anda disini? Aduh berat. Secara etis gimana itu," ungkap Arief.

Arief juga menilai Sohibul sebenarnya tidak etis bila datang ke persidangan tapi seakan menyalahkan pekerjaan penyelenggara Pemilu dan menguntungkan peserta Pemilu.

Baca: Izin FPI Belum Keluar, Wapres JK Pastikan Pemerintah Tak Diskriminatif

Menurutnya, perbedaan suara yang dimaksudkan sesungguhnya akibat dari ketidakcermatan Sohibul ketika mengemban sebagai petugas KPPS.

"Lho berarti anda tidak cermat, berarti anda dosa di sana (KPPS), dosa di sini (Sidang MK). Melakukan pekerjaan tidak cermat, tapi malah diomongkan (dibuka) di sini. double berarti," ungkapnya.

Sohibul kemudian menyanggah pernyataan Arief.

"Demi menyampaikan kebenaran yang mulia," ucap Sohibul.

"Nggak bisa, anda kan disumpah, itu anda khilaf. Anda tidak menjaga korps anda. Anda koreksinya harusnya di sana. Kalau tentara namanya disensi, masuk sel. Itu kode etiknya begitu," timpal Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini