News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur noaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.

Nurdin Basirun merupakan tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mangatakan Nurdin Basirun yang mendekam di Rutan K4 KPK diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

"Dimulai tanggal 31 Juli 2019 - 8 September 2019," kata Febri kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Baca: Anggota Paskibraka Harus Rela Hidup Tanpa Gadget Selama Jalani Masa Karantina dan Pelatihan

Baca: 7 Restoran yang Menyajikan Masakan Jepang Terbaik di Jakarta Selatan

Baca: Jusuf Kalla Sebut Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta Jadi Tanggung Jawab Gubernur dan Masyarakat

Baca: Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Kini Terancam Dipenjara

"Ketiga tersangka juga diperpanjang selama 40 hari dengan tanggal yang sama," ujar Febri.

Dalam perkara suap, Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar.

Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga rupiah.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi.

Selain Basirun, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Baca: Rapor Pemain Persib Lawan Persija: Vizcarra Butuh Waktu, Gian Zola Tampil Baik

Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap

Baca: Kisah Pelajar di Gunungkidul Terancam Gagal Masuk Sekolah Karena Sistem Zonasi

Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.

Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.

Baca: Kuasa Hukum Caleg PKB Baru Daftarkan Alat Bukti, Hakim MK: Memperkosa Mahkamah Namanya Ini

Baca: Apes, Gara-gara Kentut Buronan Ini Tertangkap Polisi

Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.

Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.

Di rumah dinas itu tim KPK juga mengamankan NWN yang sedang berada di rumah dinas Gubernur.

Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.

Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Mereka tiba dI Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini