TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus Kivlan Zen.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca: Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
“Nanti akan kita lanjutkan kan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutur Argo.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).