News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Pun Histeris

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.

Mendengar putusan tersebut, Nety Hutabarat (47) histeris setelah mendengar gugatan tersebut.

Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.

Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Baca: CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai Deklarasi Budi Gunawan dan Tito Capres-Cawapres 2024

Baca: BERITA POPULER Tanggapan Irjen Pol Firli saat Dituding sebagai Jenderal Bermasalah: Saya Selalu Diam

Baca: Nasdem Akui Incar Kursi Jaksa Agung, Taufiqulhadi: Boleh Kan?

"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.

Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Pengamen Korban Polisi Salah Tangkap di Cipulir Histeris

Putusan hakim

Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak oleh Hakim.

Keputusan itu dibacakan Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).

Baca: Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini