TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan RPH akan digelar secara tertutup mulai dari 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.
"Iya, setelah menyelesaikan pemeriksaan seluruh perkara Pileg, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Upaya menggelar RPH itu dilakukan setelah hakim konstitusi menyelesaikan pemeriksaan perkara pileg.
Ketua MK, Anwar Usman menyatakan pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2019 telah rampung pada Selasa kemarin.
Baca: Mengenal Orang-orang Dekat Jokowi di Istana, Siapa Saja?
MK telah menerima 260 permohonan sengketa pileg, namun hanya 122 perkara yang dilanjutkan.
Sementara 58 perkara ditolak di sidang putusan sela beberapa waktu lalu. Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sementara, 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil.
Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan.
Dalam RPH, hakim konstitusi akan memutuskan gugatan permohonan sengketa PHPU Pileg 2019 dapat dikabulkan atau tidak.
Setelah RPH selesai digelar, hakim konstitusi akan membacakan putusan.
Rencananya, pembacaan putusan dilakukan mulai dari 6-9 Agustus 2019.