News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

KPK Belum Terima Pengembalian Uang Suap Meikarta dari Sekda Jabar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Selain menghadirkan Iwa Karniwa, pada sidang ini KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).

Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.

"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," katanya.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta.

Baca: Kasus Predator Anak Melalui Game Online

Terbaru, KPK menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Terkait konstruksi kasus, Toto ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mendekati Neneng demi izin Meikarta.

Baca: Erupsi Gunung Kerinci, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Selain Toto, ada juga pegawai Lippo Cikarang lainnya yang ditugaskan mendekati Neneng.

Adapun Iwa diduga menerima suap Rp900 juta. Diduga penerimaan itu terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini