Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, langkah yang ingin diambil Ridwan Kamil sudah tepat.
"Kalau tersangka korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada resiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu, akan terhambat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sangat menghargai keputusan Pemerintah Provinsi Jabar tersebut.
Setidaknya jika Iwa Karniwa dicopot dari Sekda, bisa lebih fokus menghadapi proses hukum.
"Kami hargai Pemprov Jabar yang segera mengambil tindakan cepat," ucap Febri.
Baca: Film Koboy Kampus Diklaim sebagai Film Pertama Produksi Anak Banua
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Jawa Barat.
Penunjukan dilakukan terkait dengan penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta oleh KPK.
"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jawa Barat punya sistem yang sudah diantisipasi. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Diberitakan, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Dalam kasus ini Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang sama.