Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kemungkinan akan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu,” ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca: Gerindra Minta Kemendagri Introspeksi Diri Soal Dugaan Adanya Jual Beli Data KTP dan KK
Hingga kini, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.
Namun, Alexander mengisyaratkan empat tersangka baru tersebut berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta.
“Kalau enggak salah ada birokrasi, ada swasta,” katanya.
Alex, sapaan karib Alexander, mengaku tidak begitu ingat siapa aja nama-nama tersangka baru dalam pengembangan kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut.
Alex memastikan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersebut.
“Saya enggak begitu ingat namanya. Tapi itu proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkanlah itu,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Baca: KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.