News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Empat Tersangka Baru Megakorupsi e-KTP Berasal dari Birokrat dan Swasta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kemungkinan akan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu,” ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca: Gerindra Minta Kemendagri Introspeksi Diri Soal Dugaan Adanya Jual Beli Data KTP dan KK

‎Hingga kini, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.‎

Namun, Alexander mengisyaratkan empat tersangka baru tersebut berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta.

“Kalau‎ enggak salah ada birokrasi, ada swasta,” katanya.

Alex, sapaan karib Alexander, mengaku tidak begitu ingat siapa aja nama-nama tersangka baru dalam pengembangan kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut.

Alex memastikan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersebut.

“Saya enggak begitu ingat namanya. Tapi itu proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkanlah itu,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca: KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini