TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"SPR (Supriyono) dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
KPK juga memanggil dua orang sebagai saksi untuk Supriyono.
Kedua orang itu ialah Mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi dan seorang PNS bernama Dwi Yuniati.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Baca: Temuan Mengejutkan Saat Menelusuri Penyimpangan Perilaku Seksual Pelajar di Tulungagung
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima uang dari Syahri.
Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.
Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Supriyono.