Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dua hari ke belakang, sejak Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7) KPK menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, Selasa (30/7) tim menggeledah Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.
Sedangkan, Rabu (31/7) ini imbuh Febri, tim KPK menggeledah kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan sebuah gudang di daerah Karang Kidul Semarang.
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
Baca: Syafruddin Tumenggung Bebas, KPK Lanjutkan Penyidikan Tersangka Lain
Akan tetapi Febri belum bisa merinci hasil penggeledahan dari empat lokasi tersebut. Hanya saja, Kamis (1/8) besok direncanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Polretabes Semarang.
"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara sebagai tersangka.
Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia. Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Baca: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa: Saya Patuh Pada Proses Hukum
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7/2019).
Baca: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pada Jumat (28/6/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.