Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.
Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB.
Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur.
Menurut Basaria, suap diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT Inti.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Inti," kata Basaria.
Basaria menuturkan, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, kata Basaria, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Basaria menyebut, uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti.
Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.
"AYA (Andra) juga mengarahkan WRA (Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.
2. 5 Orang Saksi Dilepas KPK
Selain penangkapan Andra, Taswin, dan sopir inisial END, KPK memanggil empat orang lainnya.